Verifikasi dan Validasi Data Siswa Penerima PIP Tahap I Tahun 2023

Verifikasi dan Validasi Data Siswa Penerima PIP Tahap I Tahun 2023

Mekanisme penerima Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap I Tahun 2023 adalah mahasiswa penerima bantuan PIP tahun 2022 dengan syarat sudah memiliki nomor rekening dan sinkron dengan data EMIS. Untuk memastikan kebenaran kondisi siswa, diperlukan langkah-langkah verifikasi dan validasi sebelum ditetapkan kembali sebagai penerima bansos PIP 2023. Mekanisme verifikasi dan validasi adalah sebagai berikut:

A.madrasah

  1. Madrasah melakukan verifikasi dan validasi data siswa melalui aplikasi SIPMA yang dapat diakses pada laman: https://pipmadrasah.kemenag.go.id
  2. Proses verifikasi dan validasi mengikuti petunjuk di aplikasi verval;
  3. Madrasah melakukan konfirmasi data hasil verval setelah selesai melakukan verifikasi dan validasi data.


B. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota

  1. Mengkoordinasikan pelaksanaan verifikasi dan validasi data dengan seluruh madrasah penerima PIP di wilayahnya;
  2. Memantau perkembangan verifikasi dan validasi setiap madrasah di wilayahnya dan memastikan proses verifikasi dan validasi dapat berjalan lancar sesuai batas waktu yang ditetapkan;
  3. Menyerahkan rekapitulasi data nominatif mahasiswa yang telah diverifikasi dan divalidasi disertai berita acara penyelesaian verifikasi dan validasi data di wilayahnya ke Kanwil Kementerian Agama sesuai formulir di aplikasi.


C. Kantor Kementerian Agama Provinsi

  1. Mengkoordinasikan verifikasi dan validasi data sasaran PIP dengan seluruh Kabupaten/Kota di wilayahnya;
  2. Pemantauan perkembangan pelaksanaan data verval di seluruh madrasah di wilayahnya.
  3. Melakukan persetujuan (approval) dengan menyerahkan berita acara yang berisi rekapitulasi data nominatif siswa yang telah diverifikasi dan divalidasi kepada Direktur KSKK Madrasah sesuai formulir yang ada di aplikasi;


D. Direktorat KSKK Madrasah

  1. Direktorat KSKK Madrasah menyediakan data pencalonan siswa penerima PIP melalui aplikasi Sistem Informasi Program Madrasah Indonesia Cerdas;
  2. Direktorat KSKK Madrasah menetapkan siswa hasil Verifikasi dan Validasi data sebagai penerima PIP tahun 2023 dan memproses pencairan bantuan
  3. Direktorat KSKK Madrasah menetapkan Keputusan Penetapan Siswa Penerima Manfaat PIP Madrasah Tahun 2023 dengan memperhatikan ketersediaan anggaran.
Download Surat

Add a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *