THR & Gaji ke-13 PNS Tak Cair 100%
THR & Gaji ke-13 PNS Tak Cair 100%

THR & Gaji ke-13 PNS Tak Cair 100%
Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri tidak mengikuti Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 selama periode tersebut, menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
Pada 29 Maret 2023, dalam jumpa pers pribadi, Sri Mulyani menyebut ada misa tersendiri yang diberikan kepada umat. Ini adalah kejadian umum di antara pandemi covid-19 yang telah terjadi, terutama sebagai akibat dari tindakan pengawasan dan pencegahan.
Ketidakpastian global yang berpotensi menggerus pertumbuhan ekonomi negara Akibat pertimbangan geopolitik, sejumlah negara di Amerika Serikat, termasuk Rusia dan Ukraina, berupaya menggerogoti sistem perbankan negara lain.
“Maka kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini,” ujar Sri Mulyani.
THR yang digunakan adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan tunjangan, dan tunjangan kinerja per bulan sebesar lima puluh persen. Bagi instansi pemerintah daerah, mengurangi setengah penghasilan tambahan dengan memperhatikan kemampuan fiskal di daerah.
Menurut Sri Mulyani, "Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan pekerjaan maka tunjangan profesi guru yang diberikan serta 50% tunjangan profesi dosen."
Laporan ini ditulis Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023. Pencairan THR dan gaji ke-13 dapat digunakan untuk mengukur kinerja perekonomian nasional.
Papar Sri Mulyani menyatakan, “THR dan gaji ke-13 juga diharapkan dapat terus menjaga momentum pemulihan ekonomi melalui tambahan daya beli masyarakat dan ini tetap konsisten dengan afirmasi kita membantu masyarakat terutama kelompok yang tidak mampu melalui APBN yang saya
Meski demikian, Sri Mulyani terpilih sebagai ketua THR dan gaji ke-13 bersikeras untuk mendapatkan momentum pertumbuhan ekonomi melalui hari beli masyarakat dan membangun trend perekonomian.
THR saat ini diindikasikan H-10 Idul Fitri, dan gaji ke-13 akan diaktifkan pada Juni 2023.
Pokok dan tukin pertama kali diterima masyarakat 100 persen pada 2019. ASN, TNI, dan Polri akan mempertahankan gaji pokok hingga 2021, ketika kompon tukin akan rusak. Komponen THR yang akan digunakan pada tahun 2022 dan 2023 adalah 50% tukin dan gaji pokok.