Syarat Perpanjang STNK Wajib Punya Garasi
Syarat Perpanjang STNK Wajib Punya Garasi

Syarat Perpanjang STNK Wajib Punya Garasi
Sejumlah besar orang, termasuk DKI Jakarta, memarkir mobilnya di tempat parkir. Dinas Perhubungan DKI Jakarta sudah memastikan akan hadirnya garasi STNK.
Dalam hal transportasi dan hukum, penggunaan kewajiban Budiyanto memiliki garasi yang memungkinkan STNK digunakan oleh yuridis.
"Kepemilikan garasi atau perlindungan garasi akan ditinjau sebagai persyaratan perpanjangan STNK sah saja, mengacu pada pasal 140 Perda No 5 th 2014 tentang transportasi," kata Budiyanto dalam keterangannya dikutip Kamis (6/4/2023).
Satu kendaraan bermotor ditemukan memiliki kaca di dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014. Jika menggunakan perangkat bergerak, masyarakat harus lebih banyak kacanya. Selain itu, ada juga perangkat mobile yang terpisah dari jalanan.
Menurut Mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, "Sehingga kajian tersebut diharapkan mampu melakukan pemantauan sebagai pemantauan hirarki dalam peraturan perundang-undangan,"
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo membentuk sebuah kepolisian untuk mengidentifikasi potensi parkir liar di fasilitas Umum. Termasuk salah satunya adalah mengatur kepemilikan garasi untuk perpanjangan STNK.
"Ini akan kami koordinasikan kembali sehingga saat yang
Menurut Tambahnya, "Kalau nggak ada ruang parkir dan parkir di jalan yang mana fasum, itu tidak dibenarkan."