SWDKLLJ di STNK Ternyata Bisa Dicairkan
SWDKLLJ di STNK Ternyata Bisa Dicairkan

SWDKLLJ di STNK Ternyata Bisa Dicairkan
Namun ingat, proses penyaluran dana SWDKLLJ tidak bisa sembarangan. Semua pengendara tentunya ingin aman saat berkendara dan terhindar dari kecelakaan. Namun bila terjadi kecelakaan, SWDKLLJ yang biasanya dibayarkan setiap tahun dapat diberikan kepada korban. Cara menyiapkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) juga cukup sederhana. Asalkan proses dan persyaratannya diikuti, bisa dialokasikan Rp 50 juta. SWDKLLJ sendiri berkontribusi atas nama Dana Wajib Kecelakaan Jalan. Setiap korban kecelakaan akan menerima santunan dari Jasa Raharja dengan nominal yang berbeda-beda.
Seperti dikutip jasaraharja.co.id, Jasa Raharja merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menyelenggarakan asuransi bagi pengguna jalan. Penumpang angkutan umum, penumpang mobil pribadi, dan pejalan kaki semuanya memenuhi syarat untuk asuransi cedera akibat kecelakaan. Korban yang berhak mendapat ganti rugi adalah setiap penumpang angkutan umum yang sah di mana kecelakaan itu terjadi.
Ada tiga jenis kecelakaan yang tidak mendapat santunan Jasa Raharja:
1. Pengendara yang menyebabkan terjadinya kecelakaan kendaraan bermotor
2. Korban kecelakaan baik motor atau pejalan kaki yang menerobos perlintasan kereta api (KA)
3. Korban kecelakaan yang disengaja (bunuh diri serta korban kecelakaan yang terbukti mabuk)
Cara klaim asuransi Jasa Raharja:
- Meminta surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres terjadinya kecelakaan
- Membuat surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit
- Membawa identitas pribadi korban (asli dan fotokopi) yakni KTP, KK dan surat nikah
Selesai melengkapi dokumen, kemudian datang ke kantor Jasa Raharja untuk mengisi formulir:
- Formulir pengajuan santunan
- Formulir keterangan kecelakaan
- Formulir kesehatan korban
- Keterangan ahli waris korban jika meninggal dunia
- Menyerahkan semua berkas/ formulir lengkap dengan dokumen kepada petugas
Berikut besaran santunan berdasarkan jenis kecelakaan:
- Santunan meninggal dunia Rp 50 juta
- Santunan cacat seumur hidup (maksimal) Rp 50 juta
- Santunan perawatan korban kecelakaan (maksimal) Rp 20 juta
- Santunan penggantian biaya penguburan jika korban tidak memiliki ahli waris Rp 4 juta
- Santunan untuk manfaat tambahan (pengganti biaya P3K) Rp 1 juta
- Santunan untuk manfaat tambahan (pengganti biaya ambulans) Rp 500 ribu
Sekarang jadi tahu kalau pembayaran rutin SWDKLLJ setiap tahun saat bayar pajak motor bisa dicairkan. Tapi pencairan dana tersebut untuk sumbangan korban kecelakaan saja.
Semoga Ada Manfaatnya.