Petugas PLN Geser Meteran, Pelanggan Kena Denda
Petugas PLN Geser Meteran, Pelanggan Kena Denda

Petugas PLN Geser Meteran, Pelanggan Dikenakan Denda
Wakil Bupati Blitar Rachmat Santoso memfasilitasi pembukaan posko pengaduan bagi warga yang merasa dirugikan atas denda dari Perusahaan Listrik Negara (PLN). Sejak Senin, posko yang menempati sebuah ruangan di Wisma Moeradi Kota Blitar itu diklaim telah didatangi puluhan warga Kabupaten Blitar yang didenda jutaan rupiah oleh PLN karena pelanggaran yang terlalu remeh atau tidak mereka sadari. "Kemarin belasan orang (mengadu ke Posko)," kata Rachmat saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (10/5/2023).
Menurut Rachmat, sebagian besar denda yang dikenakan PLN adalah untuk masalah sepele yang biasa disebut dengan “menggeser meteran” atau memindahkan meteran pemakaian listrik pelanggan ke posisi lain di rumah yang sama. “Masalahnya hampir sama. Mereka hanya menggeser meterannya saja,” imbuhnya. Padahal, kata Rachmat, kasus pemindahan meteran yang berujung denda itu sebenarnya dilakukan oleh petugas PLN sendiri atau setidaknya mereka yang memiliki hubungan kerja dengan PLN. "Yang pindahin orang PLN juga. Kami masyarakat kok berani-beraninya. Kami takut tersengat listrik juga," jelasnya.
Terkait beberapa kasus denda PLN atas dugaan pencurian listrik, Rachmat menilai PLN terlalu terburu-buru menjatuhkan sanksi tanpa bukti kuat. Tuduhan pencurian listrik, lanjutnya, dijatuhkan PLN kepada pelanggan hanya atas dasar adanya lubang pada kabel atau pelindung yang terkelupas. “Kalau tikus mencela kabel yang bolong-bolong, itu namanya mencuri, kan,” ujarnya. Lemahnya bukti dan dasar penjatuhan sanksi, lanjutnya, dibuktikan dengan langkah PLN membebaskan warga dari denda jutaan rupiah. "Itu semua terbukti. Kenapa? Akhirnya PLN memberikan pemutihan, meniadakan denda," ujarnya. Terkait dugaan adanya oknum yang mengaku sebagai petugas PLN yang memindahkan meteran listrik, menurut Rachmat, hal tersebut harus ditindaklanjuti dan mendapatkan penjelasan yang jelas dari pihak PLN. Rachmat mengatakan, meski pihak PLN telah menyatakan ada oknum yang mengaku sebagai pegawai PLN, proses hukum terhadap PLN tetap berjalan. Pendirian Posko, kata dia, juga dimaksudkan untuk mengumpulkan data dan bukti yang akan digunakan untuk mengadili PLN baik secara pidana maupun perdata. "Kita lihat dulu. Apakah kita laporkan ke polisi atau kita gugat secara perdata, 'class action'," pungkasnya. Class action adalah suatu jenis gugatan dimana sekelompok orang yang mempunyai tuntutan yang sama terhadap suatu pihak tertentu menggugat secara bersama-sama dalam satu proses hukum. Dalam gugatan kelompok, satu atau beberapa individu yang bertindak sebagai perwakilan (penggugat) mewakili kelompok yang lebih besar yang terkena dampak serupa dan mengajukan gugatan atas nama seluruh kelompok. Tujuan class action adalah untuk memfasilitasi penyelesaian gugatan massal yang melibatkan banyak individu dengan gugatan serupa dalam satu proses hukum. Dalam banyak kasus, jumlah kerugian yang diderita oleh masing-masing individu mungkin terlalu kecil untuk membenarkan biaya dan waktu yang diperlukan untuk mengajukan gugatan terpisah. Dengan menyatukan klaim ini dalam gugatan kelompok, individu-individu ini dapat mengkonsolidasikan sumber daya mereka dan meningkatkan peluang mereka untuk mendapatkan keadilan. Biasanya, class action diterapkan dalam kasus di mana telah terjadi tindakan lalai, kasar, atau melanggar hukum oleh perusahaan, lembaga keuangan, produsen, atau entitas lain yang dapat merugikan banyak individu. Contoh class action termasuk klaim konsumen untuk produk cacat, gugatan untuk praktek bisnis yang salah, diskriminasi kerja, atau pencemaran lingkungan. Dalam gugatan perwakilan kelompok, jika gugatan dinyatakan berhasil, pengadilan dapat memberikan pemulihan kepada setiap anggota kelompok yang terkena dampak, baik dalam bentuk ganti rugi finansial maupun penghentian praktik yang melanggar hukum. Penting untuk dicatat bahwa setiap anggota kelompok yang terkena dampak biasanya harus mengambil tindakan khusus untuk bergabung dengan gugatan kelompok atau mengecualikan diri mereka dari gugatan jika mereka tidak ingin terikat oleh hasilnya.
Tanggapan PLN Sebelumnya, Unit Pelaksana Layanan Pelanggan (UP3) Perusahaan Listrik Negara (PLN) Kediri memberikan penjelasan terkait kasus pemadaman listrik ke rumah pelanggan di Kabupaten Blitar, Jawa Timur. Manajer PLN UP3 Kediri Leandra Agung membenarkan, awalnya petugas menemukan pelanggaran di rumah pelanggan di Desa Kebonduren, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. Temuan itu, kata Agung, didapat dari kegiatan Penertiban Penggunaan Tenaga Listrik (P2TL) di Kabupaten dan Kota Blitar sejak awal 2023. "Pelanggan mengaku sebelumnya sudah mengajukan permintaan meteran bergeser," kata Agung dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (9/5/2023). Baca juga: Penjelasan PLN tentang Pemutusan Listrik di Rumah Warga Blitar Namun, kata dia, pemindahan meteran kemudian diduga dilakukan oleh seseorang yang mengaku insan PLN. Orang tersebut diduga sebagai orang yang tidak bertanggung jawab. Agung menambahkan, selama kegiatan P2TL di Kabupaten dan Kota Blitar, pihaknya menemukan peningkatan pelanggaran. “Hingga akhir April 2023, temuan P2TL cukup banyak, bahkan dibandingkan tahun sebelumnya meningkat 103 persen,” jelas Agung.