Nasib Honorer Pemda Setelah Dihapus Pemerintah

Nasib Honorer Pemda Setelah Dihapus Pemerintah

Nasib Honorer Pemda Setelah Dihapus Pemerintah

Pemerintah berencana memberhentikan tenaga honorer alias non ASN mulai 28 November 2023. Serangkaian program sedang disiapkan untuk menindaklanjuti kebijakan ini.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwal Anas mengatakan, pihaknya akhir-akhir ini intens berdiskusi dengan asosiasi dan pemerintah daerah terkait opsi tersebut.

“Saat ini kita sedang melalui beberapa pilihan drastis dengan teman-teman dari asosiasi pemerintah kabupaten/kota, gubernur dan DPR. Kami berharap insya Allah ada titik temu dan itu akan menjadi win-win solution,” kata Anas. Selasa (31/01/2023) Saat bertemu di kantor Kementerian PANRB di Jakarta Pusat

Lebih lanjut Anas mengatakan, hasil diskusi dipersempit menjadi empat opsi. Empat opsi tersebut meliputi pengangkatan semua tenaga honorer, pemecatan semua tenaga honorer, pengangkatan prioritas, dan terakhir model gig economy.

Senior honorer diprioritaskan untuk menjadi PPPK
Untuk skema ketiga, prioritas, sudah berjalan pada Pemilihan Pegawai Negeri Sipil Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022, kata Anas. Tak hanya itu, prioritas juga akan berlaku pada rekrutmen CASN 2023 yang meliputi Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPP 2023.

“Sekarang jalan. Prioritasnya adalah pendidikan kesehatan. Karena walaupun teman-teman kita petani dan nelayan, semuanya harus punya anak yang harus sekolah dan mendapat pelayanan kesehatan yang baik,” ujarnya.

Anas menegaskan fokus seleksi ini masih pada finalisasi pengangkatan tenaga honorer atau mereka yang sudah lama mengabdi “lansia” ke PPPK.

“Ya (terbuka untuk umum). Prioritas sekarang diberikan kepada mereka yang telah lama menjabat, honorer atau non-ASN. Namun di beberapa jurusan akan dibuka untuk lulusan baru. Tapi prioritas ini tetap (non-ASN), kata Anas.

Add a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *