Kriteria PNS yang Pindah Ke IKN

Kriteria PNS yang Pindah Ke IKN

Kriteria PNS yang Pindah Ke IKN

Pemerintah telah menetapkan kriteria khusus pegawai negeri sipil (PNS) yang akan dipindahkan ke ibu kota negara kepulauan (IKN). Apakah itu dalam hal pengetahuan profesional, itu terbatas pada pensiun. Cari tahu kriteria PNS untuk pindah ke IKN dalam artikel berikut.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan untuk mengalihkan hingga 16.000 Pegawai Negeri Sipil (ASN) atau PNS, POLRI dan TNI ke IKN.


Pemerintah telah menyiapkan beberapa rencana, yakni formula 60.000, formula 21.000, formula 8.000, dan formula 16.000. Namun, tidak semua PNS bisa pindah ke IKN dan beberapa kriteria khusus harus dipenuhi.

Kriteria PNS Pindah ke IKN

Lampiran 3 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota memuat kriteria PNS yang dimutasi ke IKN. Berikut detailnya:

  1. Pegawai Negeri Sipil dengan pendidikan minimal atau sekurang-kurangnya Diploma 3 (D-3)
  2. Memperhatikan batas usia saat pensiun
  3. Data kinerja ASN atau PNS dengan mempertimbangkan 20 persen pegawai merepresentasikan dan kinerja 80 persen pegawai. 
  4. Data penilaian potensi dan kompetensi. 

PNS ini diharapkan mampu mewujudkan visi dan misi mentransformasikan cara kerja baru di IKN. Ini termasuk kantor bersama, pengaturan kerja yang fleksibel dan visi untuk pemerintahan yang cerdas.

Sebagai bahan pertimbangan, unit dari organisasi yang memiliki mandat pengambilan kebijakan tentu akan lebih efektif jika lebih dekat dengan pimpinan K/L, dengan jumlah pegawai negeri yang lebih sedikit dibandingkan dengan unit organisasi yang memiliki tanggung jawab dan fungsi pelayanan.

Sementara itu, jumlah ASN yang direncanakan pemerintah dialihkan ke IKN pada 2024-2045 mendatang sebanyak 100.023 orang. Meliputi 956 pejabat negara, 3.264 jabatan pimpinan tinggi dan 95.803 jabatan fungsional.

Suherman, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, mengatakan 54 persen PNS yang dialihkan ke IKN adalah laki-laki dan 46 persen perempuan.

Selain itu, nantinya para ASN yang akan dipindahkan ke IKN terlebih dahulu akan mengikuti serangkaian pelatihan. Mereka juga akan mengikuti asesmen cepat atau uji kompetensi yang diselenggarakan oleh kementerian dan lembaga. Selanjutnya ada pula kualifikasi penilaian sementara, yang nantinya akan dilakukan uji kompetensi.

Itu tadi kriteria PNS yang pindah ke IKN, bagi anda yang memenuhi kriteria di atas bisa mempersiapkan diri jika nanti dimutasi ke Ibukota Negara Baru.

Add a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *