Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Mau Dihapus

Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Mau Dihapus

Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Mau Dihapus.

Kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan akan dihapus. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan BPJS Kesehatan kategori 1, 2, dan 3 akan dihapus tahun ini. Dengan menerapkan Standar Penilaian Rawat Inap (KRIS), semua rumah sakit akan memiliki aturan yang sama dalam hal pelayanan medis, khususnya rawat inap. Yang pasti, demi kenyamanan pasien, rumah sakit harus memenuhi kriteria standar KRIS BPJS Kesehatan.

“Rencananya akan kami terapkan secara bertahap mulai tahun ini, sehingga kategori standar rawat inap atau (KRIS) ini harus memenuhi kriteria 12 kamar,” kata Budi Gunadi, Kamis (9/2/2023).

BPJS Kesehatan Berkontribusi
Tidak ada perubahan iuran BPJS Kesehatan hingga tahun 2023. Meski sudah ada uji coba pembatalan kelas BPJS Kesehatan sejak Juli 2022. Kursus-kursus ini akan digantikan oleh Kursus Residensi Standar (KRIS). Iuran BPJS Kesehatan sendiri merupakan sejumlah dana yang harus dibayarkan oleh setiap peserta BPJS, agar dapat menikmati layanan tersebut. BPJS Kesehatan merupakan salah satu bentuk pelayanan pemerintah kepada masyarakat di bidang kesehatan. Secara umum, pelayanan peserta JKN di rumah sakit masih berjalan seperti sebelumnya. Skema dan besaran iuran BPJS Kesehatan masih sama dengan ketentuan BPJS sebelumnya. Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan masing-masing peserta program JKN.

Berikut Daftar Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku Efektif Januari 2023

1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Iuran BPJS Kesehatan untuk peserta PBI Jaminan Kesehatan sebesar Rp42.000,- per orang per bulan. Biaya ini diatur oleh pemerintah.

2. Peserta Penerima Kuah (PPU)
Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PPU yang bekerja di instansi pemerintah, antara lain pegawai negeri sipil (PNS) anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai negeri non-PNS dikenakan denda sebesar 5 persen dari gaji bulanan, dengan ketentuan sebesar 4 persen dari upah pemberi kerja dan Satu persen dibayar oleh peserta.

3. Peserta Penerima Sop (PPU)
Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PPU di BUMN, BUMD, dan swasta adalah 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4 persen ditanggung pemberi kerja dan 1 persen ditanggung peserta.

4. PPU tambahan peserta keluarga
Iuran BPJS Kesehatan untuk tambahan keluarga PPU yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besarnya iuran sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan yang dibayarkan oleh penerima upah.

5. Kelompok Masyarakat (BP) Bukan Pekerja
Kelompok peserta sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap dirugikan sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP). Untuk jenis kepesertaan ini, peserta dapat memilih besaran iuran BPJS sesuai keinginan.

Kelas 1 adalah Rp 150.000 per orang per bulan
kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan
kelas 3 sebesar Rp 35.000 per orang per bulan

Iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebenarnya Rp42.000 per bulan, namun pemerintah memberikan subsidi Rp7.000.

6. Para veteran dan perintis kemerdekaan
Iuran jaminan kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, dan janda, duda, atau yatim piatu veteran atau perintis kemerdekaan ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan III/A masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh pemerintah.

Sebagai informasi tambahan, selama ini belum ada sanksi atas keterlambatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan, namun tunggakan iuran akan mengakibatkan status kepesertaan dinonaktifkan sementara.

Denda akan dikenakan kepada peserta apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta mendapatkan pelayanan kesehatan rawat inap.

Itu tadi informasi iuran BPJS Kesehatan kelas standar terbaru yang berlaku Februari 2023.

Add a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *