Ganjil Genap Jakarta Tidak Berlaku Hari Ini

Ganjil Genap Jakarta Tidak Berlaku Hari Ini

Ganjil Genap Jakarta Tidak Berlaku Hari Ini

Minggu (16/4/2023). Semua jenis kendaraan tanpa terkecuali bebas melintas di semua lokasi ganjil genap seperti yang diterapkan Pemerintah Kota (Pemkot) DKI Jakarta.

Skema ganjil genap di Ibu Kota hanya berlaku setiap hari kerja, Senin-Jumat. Sedangkan akhir pekan seperti Sabtu, Minggu dan hari libur nasional tidak dilaksanakan.

Penetapan jam ganjil genap di Jakarta karena pemerintah melihat volume kendaraan yang melewati ruas-ruas utama ibu kota cukup tinggi pada hari biasa. Kondisi ini menyebabkan kemacetan panjang dan polusi udara yang tak terhindarkan akibat asap kendaraan.

Jadi, kapan return ganjil berlaku?

Polda Metro Jaya membagi ganjil genap Jakarta menjadi dua sesi. Mulai pagi pukul 06.00-10.00 WIB, kemudian dilanjutkan sore hari pukul 16.00-21.00 WIB.

Perluasan kawasan ganjil genap Jakarta tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Dan juga sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

Diketahui, perluasan lokasi ganjil genap di Jakarta akan berlaku pada Januari 2023, setelah penambahan 13 titik baru.

Berikut 26 titik ganjil genap di Jakarta, antara lain Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Utara, hingga Jakarta Barat yang telah dimekarkan:

1. Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Sebelah Barat Jalan Salemba Raya

23. Jalan Salemba Raya sisi timur, dari perempatan Jalan Paseban Raya hingga Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Stasiun Kereta Api Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Sebagai informasi, penerapan angka ganjil genap di Jakarta juga tidak lagi diberlakukan di kawasan wisata Ibu Kota. Kebijakan ini tidak hanya untuk akhir pekan dan hari libur nasional.

Ada juga yang perlu diperhatikan mengingat rendahnya intensitas kendaraan yang berlalu lalang di sekitar tempat wisata di Jakarta dan pembatasan pengunjung.

Peraturan ini tertuang dalam SK Kadishub DKI Jakarta No. 80 Tahun 2022.

"Mulai besok lokasi wisata ganjil genap akan ditiadakan," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi, Kamis, 17 Februari 2022.

Meski begitu, ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki wilayah ganjil genap Jakarta.

Pengecualian ini berlaku untuk:

  • Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
  • Kendaraan ambulans
  • Kendaraan pemadam kebakaran
  • Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
  • Kendaraan yang digerakkan oleh motor listrik
  • Sepeda motor
  • Kendaraan angkutan yang khusus berbahan bakar minyak dan gas
  • Wahana pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia
  • Kendaraan dinas operasional plat merah, TNI dan POLRIK
  • Kendaraan para pemimpin dan pejabat negara asing dan lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  • Kendaraan untuk memberikan bantuan dalam kecelakaan lalu lintas
  • Menurut polisi, kendaraan untuk keperluan tertentu adalah kendaraan untuk mengangkut uang
  • Kendaraan untuk tenaga kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana akibat penyebaran Covid-19.
  • Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
  • Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
  • Pembawa tabung oksigen
  • Kendaraan pengangkut logistik

Add a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *